Pajak perusahaan adalah cara kontribusi perusahaan kepada Negara. Sebagai Wajib Pajak, perusahaan akan dikenakan pajak penghasilan untuk dibayar kepada Negara dan daerah operasionalnya.
Dalam dunia pajak, pajak perusahaan disebut juga Wajib Pajak Badan. Menurut undang-undang, Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha.
Badan dapat berupa PT, CV, Firma, atau bentuk usaha lainnya. Pajak perusahaan akan dikenakan kepada badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pajak perusahaan ada yang dibayar bulanan (pajak masa) dan tahunan.
Ada tujuh jenis pajak yang dibebankan kepada perusahaan. Tujuh jenis pajak tersebut adalah:
- Pajak Penghasilan Pasal 21; biasa disebut dengan PPh 21. Ini adalah pajak atas penghasilan karyawan. Perusahaan akan memotong gaji karyawan untuk disetor dan dilaporkan tiap bulannya.
- Pajak Penghasilan Pasal 22; pajak yang dibebankan kepada perusahaan yang melaksanakan aktivitas impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
- Pajak Penghasilan Pasal 23; pajak ini dibebankan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran royalti, transaksi deviden, bunga, hadiah atau penghargaan. Ukuran besaran PPh 23 dikenakan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Pajak Penghasilan Pasal 25; adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan. PPh 25 harus dibayar sendiri oleh wajib pajak.
- Pajak Penghasilan Pasal 26; merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari perusahaan di Indonesia yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri.
- Pajak Penghasilan Pasal 29; merupakan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. Pengertian dari PPh kurang bayar adalah sisa PPh terutang tahun pajak bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24), dan PPh Pasal 25.
- Pajak Pertambahan Nilai; pajak ini dibebankan kepada transaksi jual beli barang dan/atau jasa kena pajak. PPN akan dibebankan kepada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang termasuk kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk mengurus semua kewajiban pajak yang dibebankan, perusahaan akan mempekerjakan seorang yang khusus mengurus pajak (staff pajak).
Staff pajak adalah karyawan yang tugasnya mengurus segala pencatatan, pelaporan, pembayaran, sampai pengawasan proses administrasi yang terkait dengan pajak suatu perusahaan.
Staff pajak biasanya tergabung dalam divisi finance.
Agar bekerja secara efektif, perusahaan dapat menggunakan KPI untuk pajak. KPI akan membuat staff pajak bekerja secara terukur, sehingga pajak perusahaan dapat diurus dengan baik.
KPI untuk pajak
Ada empat kunci keberhasilan pajak. Keempat faktor tersebut adalah:
- Efisiensi biaya pajak
- Manajemen risiko pajak
- Efisiensi dan efektivitas
- Keberlanjutan
Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan dapat menggunakan KPI pajak. Gunanya, untuk mengukur kinerja tim pajak untuk mencapai tujuannya.
Berikut adalah KPI untuk staff pajak yang dapat diterapkan di perusahaan Anda:
1. Tarif pajak efektif
Tarif pajak efektif adalah nominal pajak yang dibayarkan atas laba sebelum pajak. Tarif pajak dibebankan pada periode tertentu.
KPI ini akan mengukur efektivitas staff pajak dalam mengelola keuangan dan pajak perusahaan.
2. Persentase laporan pajak yang disengketakan
Merujuk pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada berbagai alasan sengkat pajak. Alasan yang biasa terjadi adalah perbedaan perhitungan pajak antara wajib pajak pengan pejabat yang berwenang.
Oleh karena itu, KPI ini akan mengukur persentase jumlah sengketa dari semua jumlah pajak yang dibebankan kepada perusahaan.
3. Persentase pajak jatuh tempo
KPI ini berfungsi untuk mengukur kecekatan dan ketelitian staf pajak. Idealnya, persentase KPI ini bernilai rendah. Jika bernilai tinggi, ada proses yang harus dievaluasi. Bisa juga jika persentase tinggi menandakan ada permasalahan keuangan, sehingga perusahaan tidak mampu bayar pajak tepat waktu.
Terlalu banyak pajak yang jatuh tempo juga akan berdampak pada bertambahnya pengeluaran. Alasannya, pajak yang terlambat dibayar akan mendapat denda. Besaran denda tergantung jenis pajak yang jatuh tempo.
4. Persentase pajak yang dibayar tepat waktu
Salah satu bentuk kontribusi perusahaan kepada Negara adalah dengan membayar pajak tepat waktu. Di sisi perusahaan, membayar pajak juga cara untuk menghindari denda.
Pemerintah sudah mengatur batas waktu pembayaran. Batas waktu yang ditentukan berbeda-beda, tergantung jenis pajak yang dibebankan.
KPI ini akan mengukur persentase pajak yang dibayar tepat waktu dari semua jenis pajak yang dibebankan.
5. Persentase laporan pajak yang diajukan tepat waktu
Setelah pembayaran, Wajib Pajak harus melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, saat ini Wajib Pajak sudah bisa melaporkan secara online, sehingga tidak perlu datang ke KPP.
Pemerintah mengatur batas pelaporan pajak adalah tanggal 20 setiap bulannya.
Penutup
Tertib pajak mempunyai banyak manfaat untuk perusahaan. Jika perusahaan membayar dan melaporkan pajak secara teratur, tentu operasional akan berjalan lancar. Sebaliknya, penundaan pajak berdampak pada kegiatan, seperti pembekuan/pencabutan izin usaha.
KPI untuk pajak akan memantau staff agar bekerja secara efektif dan terukur. Anda dapat menggunakan Profitku untuk memantai KPI staff pajak dalam satu sentuhan. Selain itu, menggunakan Profitku, Anda dapat melihat kesehatan perusahaan dalam satu dashboard.