Home > News > Pentingnya Perjanjian Bisnis, Agar Ada Kepastian dalam Bekerja Sama

Pentingnya Perjanjian Bisnis, Agar Ada Kepastian dalam Bekerja Sama

Admin | 1 year ago

Jangan pernah menyepelekan atau malas mengurus perjanjian dalam bisnis!

Perjanjian bisnis bukan sekedar tulisan di atas kertas. Namun, perjanjian bisnis adalah sesuatu yang mengikat secara hukum dan moral.

Ada contoh kasus mengenai pentingnya perjanjian bisnis, yaitu sengketa antara PT Pembangunan Jaya Ancol dengan PT Sea World Indonesia yang terjadi 2014 silam. Kedua belah pihak merasa berhak mengeleloa Wahana Sea World, di Jakarta.

PT Pembangunan Jaya Ancol mengacu pada perjanjian yang dibuat pada tahun 1992. Salah satu isi perjanjina tersebut adalah PT Sea World Indonesia mengelola Wahana Sea World selama 20 tahun, sampai 2014. Setelah masa pengelolaan berakhir, semua aset akan dikembalikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Akhir dari kasus ini adalah, PT Pembangunan Jaya Ancol menerima semua aset Sea World sesuai perjanjian yang dibuat pada tahun 1992.

Itulah fungsi perjanjian dalam kerja sama bisnis.

Jika kita melihat Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasa 1313 perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Melihat isi pasal tersebut, dijelaskan bahwa perjanjian merupakan suatu hal yang mengikat.

Sedangkan dalam dunia bisnis, perjanjian bisnis berarti perbuatan yang mengikat secara hukum antara dua orang atau lebih, atau antara perusahaan dengan perusahaan lainnya, atau antara perusahaan dengan personal.

Kontrak bisnis akan membuat Anda tenang jika bekerja sama dengan orang lain. Semua penjelasan mengenai kegiatan kerja sama ada di dalam perjanjian. Jika Anda atau rekan ada yang melanggar, surat perjanjian dapat menjadi bukti yang kuat.

Tentu saja, harapannya Anda tidak menjadi pelaku atau korban pelanggaran perjanjian.

Perjanjian bisnis dapat berupa tulisan, lisan, atau kombinasi keduanya. Perjanjian lisan dapat dilakukan tergantung kepada itikad baik dari Anda dan rekan.

Sayangnya, perjanjian lisan mempunyai kekurangan. Sering mendengar kata, “manusia adalah tempatnya lupa”, bukan? Perjanjian lisan akan berbahaya jika salah satu pihak tidak mengingat isi perjanjiannya. Seandainya terjadi sengketa dan dibawa ke ranah hukum akan sangat sulit diproses karena tidak ada bukti yang kuat.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Jika suatu saat terjadi sengketa bisnis, ada bukti yang kuat untuk membuktikan siapa yang melanggar.

Tujuan Perjanjian Bisnis

Seperti disebutkan di awal tulisan, jika surat perjanjian berfungsi sebagai bukti jika ada sengketa bisnis. Apa hanya itu saja tujuan surat perjanjian?

Ternyata tidak, ada banyak tujuan dari surat perjanjian bisnis. Mulai dari penjelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak, sampai konsekuensi jika ada yang melanggar perjanjian.

Berikut adalah tujuan dari perjanjian bisnis:

1. Menjadi bukti dari transaksi dan bisnis

2. Mencegah dan mengurangi konflik

3. Membuat pihak yang terkait patuh terhadap dokumen/surat perjanjian

4. Membina hubungan, komunikasi, dan kolaborasi

5. Menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak

6. Menjelaskan konsekuensi jika salah satu melanggar perjanjian

7. Kepastian hukum.

Elemen yang Harus Ada Dalam Perjanjian Bisnis

Dalam penyusunan format surat perjanjian, tidak ada kesepakatan resmi yang menjadi acuan. Namun, ada beberapa elemen yang harus ada dalam surat perjanjian, diantaranya:

1. Identitas kedua belah pihak yang berjanji (nama, perusahaan, jabatan, dan alamat)

2. Hak dan kewajiban kedua belah pihak

3. Konsekuensi jika melanggar perjanjian.

Sedangkan menurut pasal 1320 KUHP, syarat sah perjanjian adalah:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

3. Suatu pokok persoalan tertentu

4. Suatu sebab yang terlarang.

Surat perjanjian tidak berlaku jika isinya mengajak untuk melakukan tindakan kriminal atu tindakan ilegal. Perjanjian juga tidak berlaku jika salah satu pihak tertipu dalam memahami isinya. Juga, perjanjian tidak sah jika salah satu pihak dalam keadaan tidak sadar (pengaruh alkohol, obat-obatan, atau sedang sakit).

Hakikatnya semua orang berwenang untuk membuat perjanjian. Namun, pasal 1330 KUHP menyatakan jika perjanjian tidak boleh dibuat oleh orang yang tidak cakap.

Tidak cakap menurut pasal tersebut adalah:

1. Anak yang belum dewasa

2. Orang yang ditaruh di bawah pengampunan

3. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Pahami Isi Sebelum Menandatangani

Perjanjian bisnis harus dipahami sebelum kedua belah pihak menadatangani. Isi perjanjian juga harus dipastikan tidak salah huruf, terutama bagian identitas.

Berikut adalah tips sebelum menandatangani kontrak:

1. Baca setiap kata, lebih teliti jangan sampai ada yang salah ketik

2. Pastikan kesepakatan (hak dan kewajiban) sudah tertera pada perjanjian

3. Jika ada poin yang masih ragu-ragu, ajukan penundaan waktu untuk mempertimbangkan dan memahami kontrak

4. Jangan menandatangani jika sedang di bawah tekanan atau masih ragu-ragu terhadap isi perjanjian

5. Pastikan sebelum menandatangani, kedua belah pihak bersepakat untuk merevisi isi perjanjian jika dirasa ada poin yang tidak adil

6. Minta saran kepada ahli hukum tentang pasal-pasal dan kaidah surat perjanjian

7. Pastikan setiap pihak memiliki salinan surat perjanjian.

Itulah penjeasan perjanjian bisnis yang harus Anda ketahui. Surat perjanjian harus dipersiapkan jika bisnis Anda bekerja sama dengan orang lain. Agar ketika terjadi sengketa, surat perjanjian bisa menjadi bukti yang kuat. Seperti kata pepatah: sedia payung sebelum hujan.